Azas
Evaluasi hasil belajar harus secara andal dan sahih mencerminkan pencapaian hasil belajar mahasiswa sesuai dengan tujuan pendidikan suatu program studi.
Sumber :
Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor: 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Belajar Mahasiswa Pada Program Pendidikan di Universitas Indonesia Pasal 2
Tujuan
Evaluasi hasil belajar bertujuan mengukur dan menilai proses dan hasil belajar mahasiswa selama masa studinya di Universitas.
Sumber :
Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor: 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Belajar Mahasiswa Pada Program Pendidikan di Universitas Indonesia Pasal 3
Aspek yang diukur
Aspek yang diukur dalam evaluasi hasil belajar adalah:
- Kemampuan akademik yang mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik, yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang tujuan belajar yang akan dicapai untuk setiap mata kuliah; dan
- Perilaku profesional, termasuk kejujuran akademik, kedisiplinan, kesantunan, kemampuan berinteraksi dan bekerja sama.
Sumber :
Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor: 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Belajar Mahasiswa Pada Program Pendidikan di Universitas Indonesia Pasal 4
Jadwal Evaluasi
Evaluasi hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dan menyeluruh sesuai dengan mata kuliah. Evaluasi dilakukan selama mahasiswa mengikuti rangkaian kegiatan yang dirancang. Evaluasi hasil belajar pada setiap mata kuliah dilakukan pada setiap semester.
Sumber :
Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor: 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Belajar Mahasiswa Pada Program Pendidikan di Universitas Indonesia Pasal 5
Metode Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan berdasarkan prinsip kesesuaian, akuntabilitas, transparansi, kejujuran dan Keadilan. Evaluasi dapat dilakukan dengan : ujian, tugas, dan observasi.
Sumber :
Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor: 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Belajar Mahasiswa Pada Program Pendidikan di Universitas Indonesia Pasal 6
Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf : A, A-, B+, B, B-, C+, C, D dan E yang masing-masing bernilai/berbobot 4; 3,70; 3,30; 3; 2,70; 2,30; 2; 1 dan nol. Batas minimal kelulusan mata kuliah adalah C.
Pelaksanaan Evaluasi
Evaluasi hasil belajar mahasiswa untuk suatu mata kuliah dilakukan oleh seorang dosen atau tim dosen untuk memantau proses dan perkembangan hasil belajar mahasiswa.Setelah nilai akhir suatu mata kuliah ditetapkan, tidak ada evaluasi untuk memperbaiki nilai tersebut dalam semester yang sama. Apabila dosen atau tim dosen tidak memasukkan nilai akhir sesuai jadwal, maka seluruh peserta mata kuliah akan diadministrasikan dengan nilai B. Nilai tersebut akan diubah menjadi nilai sebenarnya (bagi mahasiswa yang memperoleh nilai lebih baik dari B) apabila dosen atau tim dosen menyampaikan nilai akhir kepada Wakil Dekan Bidang Akademik melalui mekanisme perubahan nilai sebelum jadwal pemasukan nilai semester berikutnya.
Sumber :
Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor: 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Belajar Mahasiswa Pada Program Pendidikan di Universitas Indonesia Pasal 7
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 012A/SK/R/UI/2007 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Mahasiswa Univeristas Indonesia Pasal 15
Dituliskan di katagori Evaluasi