Kode Etik Penelitian Universitas Indonesia | |
hal-hal yang menjelaskan standar kinerja perilaku etis yang diharapkan dari semua pihak yang terlibat penelitian di lingkungan dan atau mengatasnamakan Universitas Indonesia sebagai sebuah institusi | |
Komisi Etik Penelitian Universitas Indonesia | |
wadah para pakar peneliti dari berbagai bidang keilmuan dan organ di Universitas Indonesia, yang keanggotaannya ditetapkan oleh rektor | |
Kompetensi | |
adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama |
|
Kurikulum | |
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu | |
Kurikulum inti suatu program studi | |
adalah penciri dari kompetensi utama yang bersifat: (i) dasar untuk mencapai kompetensi lulusan, (ii) acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi, (iii) berlaku secara nasional dan internasional, (iv) lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa datang, dan (v) kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi, dan pengguna lulusan |
|
Kurikulum pendidikan tinggi | |
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi ataupun bahan pelajaran dan kajian serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi |
|
Mahasiswa | |
peserta didik yang terdaftar dan sedang mengikuti program pendidikan di Universitas Indonesia | |
Mahasiswa aktif | |
adalah mahasiswa yang telah membayar lunas biaya pendidikan yang menjadi kewajibannya untuk semester yang akan berjalan atau mahasiswa yang membayar biaya pendidikan yang menjadi kewajibannya untuk semester yang akan berjalan melalui mekanisme cicil, tunda bayar, sponsor ataupun bentuk lain yang telah memperoleh persetujuan universitas | |
Mahasiswa Baru | |
mahasiswa yang diterima melalui proses seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Indonesia untuk tahun akademik 2008/2009 diluar mahasiswa yang diterima melalui program Sarjana Reguler dan Vokasi | |
Mahasiswa Program Pendidikan Vokasi | |
Mahasiswa yang diterima melalui proses seleksi penerimaan mahasiswa baru program pendidikan vokasi yang diselenggarakan Universitas Indonesia |
[First Page] [Prev] 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 [Next] [Last Page]