Mahasiswa tidak aktif | |
adalah mahasiswa yang tidak melaksanakan pembayaran biaya pendidikan yang menjadi kewajibannya untuk semester yang akan berjalan | |
Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA-UI) | |
adalah organ Universitas Indonesia yang berfungsi mewakili kepentingan Pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas |
|
Malalaku (misconduct) | |
adalah penyimpangan profesional yang dilakukan oleh seorang atau kelompok peneliti | |
Masa studi | |
masa untuk penyelesaian beban studi dalam mengikuti proses pendidikan pada program studinya |
|
Masa studi | |
adalah masa untuk penyelesaian beban studi dalam mengikuti proses pendidikan pada program studinya | |
Mata Ajar | |
adalah seperangkat rencana pembelajaran sesuai kurikulum berdasarkan rangkaian satuan acara perkuliahan |
|
Mata kuliah spesial | |
adalah mata kuliah yang diselenggarakan oleh program studi tanpaadanya waktu, ruangan atau dosen pengajar tertentu seperti skripsi, tesis, atau disertasi | |
Materi Penerapan Akademik (MPA) | |
adalah materi kegiatan akademik dengan menerapkan ilmu yang didapat sebelumnya. Materi ini merupakan rangkaian kegiatan ilmiah yang langsung berhubungan dengan keilmuan yang ditekuni, serta bertujuan untuk membina pengetahuan, sikap dan tingkah laku ilmuwan, menguasai metode riset ilmiah, termasuk membuat tulisan ilmiah dan menulis tesis dalam mendukung keterampilan keprofesian |
|
Materi Penerapan Keprofesian (MPK) | |
adalah materi penguasaan keterampilan keprofesian dengan menerapkan ilmu yang didapat sebelumnya secara nyata melalui berbagai kegiatan keprofesian sehingga terjadi pembinaan sikap dan tingkah laku profesi dan tercapainya kemampuan keprofesian |
|
Matrikulasi | |
adalah kegiatan pembelajaran tambahan untuk menyetarakan pengetahuan peserta didik agar dapat mengikuti program pendidikan yang akan diikuti |
[First Page] [Prev] 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 [Next] [Last Page]