Besaran Biaya Pendidikan
Besaran Biaya Pendidikan yang terdiri atas
- Biaya Operasional Pendidikan (BOP),
- Dana Kesejahteraan Fasilitas Mahasiswa (DKFM),
- Dana Pengembangan (DP), dan
- Dana Pelengkap Pendidikan (DPP).
Jadwal Pembayaran
- Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Dana Kesejahteraan Fasilitas Mahasiswa (DKFM) dibayar setiap awal semester pada tahun akademik bersangkutan bersama dengan pembayaran dana-dana lain;
- Dana Pengembangan (DP) dan Dana Pelengkap Pendidikan (DPP) dibayarkan satu kali pada semester pertama pada tahun pertama sebelum menempuh pendidikan di Universitas.
Cara Pembayaran
Pembayaran Biaya Pendidikan (BP) dilakukan dengan memanfaatkan teknologi payment switching melalui Automatic Teller Machine (ATM) atau kanal pembayaran lain, atau melalui setor tunai (teller) pada Bank yang telah bekerjasama dengan UI dengan memasukkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM).
Sumber : Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 642/SK/R/UI/2008 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Program Vokasi Tahun Akademik 2008/2009 Pasal 4Sanksi
Mahasiswa yang membayar Biaya Pendidikan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh universitas, dianggap belum melaksanakan registrasi administrasi dan namanya tidak terdaftar pada semester berjalan. Fakultas dengan alasan apapun dilarang menerima pembayaran Biaya Pendidikan (BP) dari mahasiswa.
Sumber : Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 642/SK/R/UI/2008 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Program Vokasi Tahun Akademik 2008/2009 Pasal 5Pengunduran Diri
Mahasiswa yang mengundurkan diri karena alasan tertentu wajib menyampaikan pernyataan pengunduran diri secara tertulis bermeterai cukup kepada Rektor melalui Direktorat Akademik.
- Biaya pendidikan (BP) yang telah dibayarkan oleh mahasiswa yang mengundurkan diri sebelum kuliah dimulai dapat dikembalikan 80% dari jumlah kewajiban Biaya Pendidikan (BP).
- Biaya pendidikan (BP) yang telah dibayarkan oleh mahasiswa penerima Beasiswa Universitas yang mengundurkan diri sebelum kuliah dimulai dapat dikembalikan 80% dari jumlah kewajiban Biaya Pendidikan (BP) yang telah dibayarkan dan dibebankan biaya administrasi sebesar Rp 500.000.
- Sejak perkuliahan dimulai, Biaya Pendidikan (BP) tidak dapat dikembalikan bagi mahasiswa yang mengundurkan diri dengan alasan apapun
Waktu permohonan/pengurusan pengembalian Biaya Pendidikan (BP) selambat-lambatnya dilakukan sebelum jadwal perkuliahan dimulai.
Sumber : Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 642/SK/R/UI/2008 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Program Vokasi Tahun Akademik 2008/2009 Pasal 7Keterlambatan Pembayaran
Mahasiswa yang membayar Biaya Pendidikan (BP) di luar jadwal yang ditentukan dalam Kalender Akademik Universitas dibebankan biaya tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Biaya Pendidikan (BP) yang menjadi kewajibannya untuk semester berjalan.
Sumber : Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 642/SK/R/UI/2008 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Program Vokasi Tahun Akademik 2008/2009 Pasal 8